Pelaku Curas Diamankan
BREAKING NEWS: Modus Djarat Kehilangan Ponsel dan Tuduh Korban yang Mencuri
Merasa ketakutan, selanjutnya korban langsung melarikan diri dan melapor ke Mapolsek
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Tanjung Karang Timur Komisaris Fanny menerangkan, kejadian bermula korban mengunjungi kontrakan adik tersangka bernama Abdi, di Jalan Jati, Gang Nur Muhamad Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung dan menginap di rumahnya.
Tiba-tiba pelaku datang dengan nada marah menduga dan menuduh korban telah mencuri ponsel milik tersangka. Kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan golok dan langsung merampas ponsel milik korban.
Merasa ketakutan, selanjutnya korban langsung melarikan diri dan melapor ke Mapolsek. "Jadi, modus tersangka kehilangan ponsel dan menuduh korban yang telah mencurinya. Lalu tersangka mengancam, dan mengambil ponsel milik korban, " imbuh mantan Kanit Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tersebut
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-ponsel_20160901_110646.jpg)