Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Dituntut Penjara 4 Tahun, Farizal Menangis Saat Bacakan Pledoi

Air matanya mengalir dan suaranya terbata-bata, ketika dirinya merasa difitnah oleh pelapor kasus setoran proyek tersebut, Djoko Prihartanto.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Lampung Farizal Badri Zaini membacakan surat pembelaan pribadinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/7/2017).

Saat membacakan pledoi, Farizal sempat menitikkan air mata.

Air matanya mengalir dan suaranya terbata-bata, ketika dirinya merasa difitnah oleh pelapor kasus setoran proyek tersebut, Djoko Prihartanto.

Gara-gara laporan Djoko ke polisi, Farizal akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.

“Bahwa Djoko menyatakan saya selaku kepala biro, memerintahkan yang bersangkutan untuk mencari kontraktor yang menggarap proyek di dinas-dinas, adalah fitnah belaka,” ujar Farizal dengan suara parau.

Farizal juga merasa difitnah oleh Minaria, istri Djoko.

Minaria pernah memberikan keterangan bahwa melihat Djoko menyerahkan uang ke dirinya.

Menurut Farizal, itu adalah fitnah karena merasa tidak pernah bertemu Minaria, ketika bertemu Djoko di rumah Djoko.

Pertemuan Farizal dengan Minaria di rumah Djoko terjadi jauh sebelum adanya masalah proyek itu, yaitu pada 2013.

Farizal mengatakan, keterangan Djoko yang pernah menyerahkan uang ke dirinya, dibantah oleh saksi lainnya Bayu Apriadi, sopir Djoko.

Memang pada awal pemeriksaan di penyidik, Bayu menyatakan pernah melihat pemberian uang itu.

Namun, lanjut Farizal, Bayu akhirnya mencabut kesaksian tersebut di hadapan penyidik.

“Bayu ketika itu merasa ditekan Djoko, makanya beri kesaksian palsu di awal BAP,” kata Farizal.

Farizal juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik berupa rekaman video, dan rekaman bidik layar (capture) aplikasi percakapan WhatsApp.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved