Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Dituntut Penjara 4 Tahun, Farizal Menangis Saat Bacakan Pledoi

Air matanya mengalir dan suaranya terbata-bata, ketika dirinya merasa difitnah oleh pelapor kasus setoran proyek tersebut, Djoko Prihartanto.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Rekaman video dan rekaman bidik layar itu didapat penyidik dari pihak Djoko.

Bagi Farizal, alat bukti elektronik itu tidak sah karena diperoleh bukan atas permintaan penegak hukum.

Farizal juga menuding penyidik kepolisian tidak profesional karena menetapkan penahanan terhadap dirinya, sebelum selesai berita acara pemeriksaan.

“Kasus ini muncul karena fitnah dari Djoko, yang ditunggangi kepentingan politik orang-orang tertentu, serta pemberitaan dari media massa yang sangat bombastis, dan cenderung menghakimi saya,” tegas Farizal.

Farizal Badri Zaini dituntut empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Rudiyanto menilai, Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap Rp 14 miliar, dalam kasus setoran proyek.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved