LBH Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota buat Regulasi Bantuan Hukum Gratis buat Warga Tak Mampu

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan, bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu merupakan kebutuhan

Penulis: Yoga Noldy Perdana | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Yoga Noldy Perdana

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan, bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu merupakan kebutuhan mendesak di Lampung.

Hal itu disampaikan Alian saat Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Penyelenggaraan dan Pemerataan Bantuan Hukum di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Hotel Sheraton, Kamis (20/7/2017).

Alian mengatakan, LBH Bandar Lampung mencatat, ada 4 ribuan perkara di Lampung.

Sementara, bantuan hukum berupa pendampingan dari organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, hanya ada sekitar 2,6 persen.

“Artinya, dengan melihat banyaknya jumlah perkara tersebut, ribuan masyarakat, khususnya yang tidak mampu serta buta hukum, ini banyak belum didampingi oleh OBH. Jadi, intinya dari acara hari ini, kami mengundang semua pemerintah kabupaten/kota, untuk mendorong supaya pemerintah kabupaten/kota agar bisa  melahirkan regulasi ataupun kebijakan, tentang bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu,” ujar Alian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved