LBH Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota buat Regulasi Bantuan Hukum Gratis buat Warga Tak Mampu
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan, bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu merupakan kebutuhan
Penulis: Yoga Noldy Perdana | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Yoga Noldy Perdana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan, bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu merupakan kebutuhan mendesak di Lampung.
Hal itu disampaikan Alian saat Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Penyelenggaraan dan Pemerataan Bantuan Hukum di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Hotel Sheraton, Kamis (20/7/2017).
Alian mengatakan, LBH Bandar Lampung mencatat, ada 4 ribuan perkara di Lampung.
Sementara, bantuan hukum berupa pendampingan dari organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, hanya ada sekitar 2,6 persen.
“Artinya, dengan melihat banyaknya jumlah perkara tersebut, ribuan masyarakat, khususnya yang tidak mampu serta buta hukum, ini banyak belum didampingi oleh OBH. Jadi, intinya dari acara hari ini, kami mengundang semua pemerintah kabupaten/kota, untuk mendorong supaya pemerintah kabupaten/kota agar bisa melahirkan regulasi ataupun kebijakan, tentang bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu,” ujar Alian.