Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Jalan Sentot Alibasya, Kejari Masih Tunggu Hasil BPKP
Alasannya, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung belum merampungkan berkas perkara penyidikan korupsi Jalan Sentot Alibasya.
Alasannya, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Perhitungan kerugian negara belum dilakukan BPKP, tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi, karena BPKP kehabisan tim, akibat sedang sibuk menggarap kasus korupsi listrik.
“Saya sudah konfirmasi ke BPKP, mereka baru membentuk tim audit karena kemarin-kemarin kehabisan tim, yang sedang audit masalah listrik,” jelas Tedi, Minggu (23/7/2017).
Di dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Wilson (PNS Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung yang menjadi pejabat pembuat komitmen), dan Slamet Riyadi (rekanan).
Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu, namun tidak dilakukan penahanan karena dianggap masih kooperatif.
Pada pemeriksaan terakhir, Slamet tidak hadir memenuhi panggilan.
Ketidakhadiran Slamet, menurut Tedi, karena sedang operasi tulang hidung di Singapura.
Jadwal pemeriksaan keduanya akan kembali dilanjutkan setelah keluar hasil dari BPKP.
Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara, penyidik kejaksaan kini sedang melengkapi keterangan para saksi, dan mencari bukti-bukti lainnya.
Pada awal penyidikan, tutur dia, penyidik sempat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dokumen terkait proyek, untuk dijadikan alat bukti.
“Waktu ada perbedaan data mengenai proyek tersebut sehingga penyidik melakukan penggeledahan,” jelas Tedi.