Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Jalan Sentot Alibasya, Kejari Masih Tunggu Hasil BPKP

Alasannya, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

Wilson dan Slamet dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan adanya kekurangan volume, pada pengerjaan proyek peningkatan, pelebaran, dan pemeliharaan Jalan Sentot Alibasya, ruas Jalan KH Agus Anang-Jalan Soekarno-Hatta tahun anggaran 2014.

Nilai proyek pengerjaan jalan sepanjang 1.800 meter itu mencapai Rp 5,2 miliar.

Perdasarkan penghitungan, penyidik menemukan adanya kekurangan volume, sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved