10 Ormas Lintas Agama Lampung Dukung Perppu No 2/2017
Sepuluh Ormas lintas agama di Lampung menyatakan sikap bersama mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013
Laporan Wartwan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sepuluh Ormas lintas agama di Lampung menyatakan sikap bersama mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Organisasi yang menyatakan sikap terhadap Perppu yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2017 ini meliputi, PW GP Ansor Lampung, Pemuda Katolik Lampung, Gema Budhis Lampung, PMKRI Lampung, PMKRI Lampung, GMKI Lampung, Hikma Budhi, Peradah Lampung, Repdem, PKC PMII Lampung, dan FAPP Lampung.
Menurut Ketua GP Ansor Lampung Hidir Ibrahim, Perppu Ormas diterbitkan tidak ditujukan kepada organisasi berlabel SARA.
"Tetapi, Perppu ini ditujukan kepada ormas yang ingin mengubah pancasila dengan ideologi asing, padahal Pancasila sudah final sebagai ideologi Indonesia", sebut Hidir, setelah menyatakan dukungan terhadap Perppu Ormas di Kantor PW GP Ansor Lampung, Senin (24/7).
Hidir pun berpandangan penerbitan Perppu ini bagian dari upaya pemerintah menjalankan tugas konstitusi untuk menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, Perppu ini untuk membatasi hak berserikat jika memang dalam berkumpul itu digunakan untuk mengganggu keamanan nasional.
"Keputusan pemerintah ini telah memenuhi persyaratan UUD 1945 dan ditegaskan dalam Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009, dimana keadaan yang mendesak oleh adanya ormas yang jelas ingin meruntuhkan 4 pilar bangsa Indonesia", kata Hidir.
Sementara, Ketua PMII Lampung Perial Darma menuturkan UU Nomor 17 tidak memberikan ruang efektif pemerintah dalam mengeluarkan surat izin ormas.
"Dalam UU Nomor 17, tidak ditegaskan pemerintah melakukan pemberian sanksi, termasuk pencabutan izin ormas, kemudian tidak mengatur wewenang pemerintah untuk membatalkan izin atau mencabut izin sebuah ormas apabila dianggap melanggar kaidah NKRI, maka dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah memperbaiki dalam hal azas hukum contarius actus, atau wewenang pencabutan izin tersebut", ungkap Perial.
Perial pun mengatakan kesepuluh ormas ini bertekad untuk menyatukan kata untuk mendukung dan meminta perwakilan rakyat yang ada di DPR RI untuk segera mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Selain itu, kami meminta pemerintahan Joko Widodo melalui Perppu no 2 tahun 2017 segera menindak PNS yang terindikasi menjadi simpatisan ormas penentang Pancasila", tandas Perial.