Breaking News

DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Tak Punya Utang di Bank dan Sayang Kali sama Mamaknya

DL Sitorus, pemilik perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar meninggal dunia di dalam pesawat.

DR Sutan Raja Derianus Lunggung Sitorus alias DL Sitorus semasa hidupnya, Kamis (3/8/2017)(KOMPAS.com/Mei Leandha) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - DR Sutan Raja Derianus Lunggung Sitorus alias DL Sitorus, pemilik perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar meninggal dunia di dalam pesawat dalam perjalanan seorang diri dari Jakarta menuju Medan.

Di Sumatera Utara, siapa yang tidak kenal dengan almarhum, khususnya para aktivis lingkungan. Berita kematiannya menyebar dengan cepat dan menjadi viral.

Baca: Sederet Kasus DL Sitorus: Kabur dari Penjara lalu Naik Pesawat Bareng Menhut MS Kaban

Tak terkecuali Sutrisno Pangaribuan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut. Ia memiliki kenangan tersendiri bersama ayah lima orang anak tersebut.

Sutrisno setidaknya pernah tiga kali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, ia banyak menanyai almarhum terkait kontroversi dirinya. Dari jawaban almarhum, ia takjub akan dua hal. Pertama, almarhum pekerja keras. Kedua, ia sangat mencintai ibunya.

"Sayang kali dia sama mamaknya, patuh kali. Apa yang dijelaskannya waktu itu memberi kesan mendalam, bahwa kita harus mencintai ibu yang melahirkan kita dan mendoakan kita sepanjang waktu," ucapnya mengenang, Kamis (3/8/2017).

Selain itu, almarhum pengusaha yang tidak memiliki utang di bank. Ia mempekerjakan puluhan ribu orang dan banyak orang yang menggantungkan hidup darinya.

Sebut saja beberapa lembaga maupun perusahaan yang didirikannya. Mulai dari Yayasan Pendidikan Indonesia Membangun (Yapim) di Medan, Rumah Sakit Yadika di Karang Tengah, Jakarta, BPR,showroom, hotel, properti, dan sewa menyewa wisma untuk keperluan adat.

"Pokoknya, DL Sitorus itu pengusaha yang tak punya utang di bank, dan sayang kali sama mamaknya..." pungkas dia.

Sihar Sitorus, anak kedua almarhum memberikan pesan singkat yang menyebar dan diterima Kompas.com. Dalam pesannya, dia memberitahukan bahwa ayahandanya tercinta telah berpulang ke Rumah Bapa di Sorga pada 3 Agustus 2017 pukul 14.15 WIB di Jakarta.

Dia memohon segala kesalahan ayahandanya semasa hidupnya dimaafkan. Sebelum dikebumikan di Sumatera Utara, jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Kebon Raya Nomor 2 Duri Kepa, Jakarta Barat.

Kasus Lingkungan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Sebelum menghembuskan napasnya, almarhum berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta.

Almarhum divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
DL Sitorus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved