Pelaku Ilegal Logging Dibekuk

BREAKING NEW: Agar Tak Curiga, Kayu Sonokeling yang Akan Dibawa ke Jawa Ditutupi Pisang

"Jadi, seakan-akan muatan didalam truk tersebut, adalah sedang mengangkut pisang, agar tidak menaruh curiga, "

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Heriza
Empat pelaku ilegal logging 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUGUNG - Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda megutarakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, rencananya 5,3 kubik kayu jenis sonokeling hendak mereka bawa ke wilayah Jawa Tengah (Jateng).

"Mereka datang ke lampung sudah kali kedua, dimana yang pertama berhasil lolos. kata Mirga, Rabu, (16/08).

Mirga mengaku sempat terkecoh dengan para pengemudi truk tersebut. Sebab, kayu jenis sonokeling yang dibawa mereka kayunya ditaruh dibawah bak truk, sedangkan diatasnya diletakkan pisang.

"Jadi, seakan-akan muatan didalam truk tersebut, adalah sedang mengangkut pisang, agar tidak menaruh curiga, " katanya

Beruntung petugas di lapangan tidak terkecoh, sehingga para pelaku ilegal logging dapat berhasil diamankan.

Petugas Polsek Pugung menangkap empat pelaku ilegal logging, di pekon Campang, Desa Way Handak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin, (14/08).

Mereka adalah Supomo (43), warga Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Lutfi Hakim (24), warga Kelurahan Sintro, Kecamatan Ndawi Kudus, Kota Kudus.

Dua tersangka lainnya, Nurhadiono (39) dan Pardi (53), keduanya merupakan warga
Desa Rembut Malang, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved