Taylor Swift Menangi Perkara Pelecehan Dirinya, Uang Ganti Ruginya Bikin Begong

Juri menyatakan mantan penyiar radio David Mueller melecehkan Swift dengan cara meraba bagian bokongnya pada sesi pemotretan pada Juni 2013.

Editor: Reny Fitriani
rolling stones
Taylor Swift 

Ia juga menjelaskan ganti rugi sebesar 1 dollar AS memiliki nilai simbolis, yakni "sesuatu yang tidak ternilai bagi kaum perempuan di mana pun".

"Maknanya adalah tidak berarti tidak. (Nilai itu) menyatakan kepada setiap perempuan bahwa merekalah yang menentukan apa yang pantas pada diri mereka sendiri," ucap Baldridge.

Persidangan kasus itu berlangsung selama enam hari berturut-turut. Namun itu hanya bagian puncak dari proses hukum yang sudah berlangsung selama dua tahun.

Awalnya David Mueller menuntut Swift pada 2015 dengan alasan ia kehilangan pekerjaan setelah tim pengawal Swift menuduhnya meraba bokong penyanyi itu pada acara meet and greet di Pepsi Center, Denver, pada Juni 2013.

Mueller membantah tuduhan tim Swift dan menyebut rekannyalah yang melecehkan penyanyi itu.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved