321 Burung Selundupan Dilepaskan di Tahura Wan Abdul Rahman 

"Agar mereka (burung) kembali ke habitat asli," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Muh Jumadh

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andre
Sebanyak 321 burung dilepaskan di Penangkaran Rusa Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 321 burung dilepaskan di Penangkaran Rusa Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Bandar Lampung. Pelepasan satwa dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat (25/8/2017).

"Agar mereka (burung) kembali ke habitat asli," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Muh Jumadh. Semua burung hasil penangkapan dugaan penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni. Burung berasal dari Jambi yang akan dibawa ke Jakarta. Dari keseluruhan, ada empat jenis yang dilepas yaitu burung perkutut, jalak kebo, pleci, dan kalibri.

"Tujuannya agar burung itu kembali ke habitat asli. Sebelum dilepas, telah dilakukan pengujian terhadap penyakit avian influenza (AI) pada burung di Balai Veteriner Provinsi Lampung. Hasil uji mengatakan semua burung bebas dari AI. Burung yang sehat tidak akan beresiko menyebarkan penyakit," kata Jumadh saat diwawancara Tribun, Jumat (25/8).

Ia menamnahakan, dikembalikannya 321 burung ke alam diharapkan bisa menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu lokasi Tahura yang sangat asri akan nyaman untuk tempat tinggal burung.

"Saya meyakini burung akan bisa beradaptasi kembali ke alam. Setelah sebelumnya dikurung, perlahan sifat alamiah akan muncul. Mencari makan untuk bertahan hidup akan muncul kembali," kata dia.

Sementara, Polhut KSDA Provinsi Bengkulu. Seksi Wilayah 3 Lampung, Karit mengungkapkan bahwa satwa tersebut akan kembali berdaptasi, jadi tidak perlu dikhawatirkan untuk cara mencari makan.

"Jadi seharusnya warga mengetahui juga secara persis bagaimana proses yang harus ditempuh dalam memindahkan satwa ke daerah lain. Harus ada prosedur dan serifikat resmi. Kalau ini kan melanggar undang-undang tentang konservasi juga maka kami sita," ungkap Karit.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved