Denny Siregar Beber Kenapa Jonru Ginting Sangat Benci Jokowi
Nantinya, para saksi ahli yang mempelajari apakah posting-an Jonru melalui media sosial mengandung unsur pidana atau tidak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Penggiat media sosial, Jonru Ginting kini sedang tersandung masalah hukum.
Pasalnya, dia dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid atas tuduhan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya menerima laporan dari Muannas.
Selanjutnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan.
Argo menyampaikan, penyidik akan meminta keterangan dari para saksi ahli mengenai laporan tersebut.
Nantinya, para saksi ahli yang mempelajari apakah posting-an Jonru melalui media sosial mengandung unsur pidana atau tidak.
Muannas melaporkan Jonru kepada Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Muannas menyebut Jonru mem-posting ujaran kebencian antara bulan Maret sampai Agustus 2017.
Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.
"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Terpisah, menanggapi dirinya dilaporkan, Jonru mengaku baru tahu.
Pengakuan tersebut diungkapkan Jonru melalui status pada akunFacebook pribadinya yang ditulis pada Jumat (1/9/2017).
"Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam diFacebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi," tulis Jonru.
Jonru menambahkan, sejumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.