Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap
Begini Cerita Penghina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa
Rasa sakit hati itu kemudian Deni luapkan dalam linimasa akun facebook (FB) palsu bernama Uyung Mustofa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bekerja sama dengan Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap suku Lampung di media sosial.
Setelah kurang lebih 23 hari melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Deni Putra Kamidia (33).
Warga Kecamatan Panca Sari, Bandung, Jawa Barat yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang rongsokan itu mengaku sakit hati kepada perempuan asal Lampung bernama Lilis.
Rasa sakit hati itu kemudian Deni luapkan dalam linimasa akun facebook (FB) palsu bernama Uyung Mustofa.
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Ajun Komisaris Besar Fidelis Timuranto, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Bandung, pada Jumat (15/9) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu keping compact disk (CD) dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.
"Di dalam CD tersebut berisi barang bukti di antaranya lima akun FB palsu yang digunakan tersangka, yang sudah di-burning oleh petugas. Sedangkan dalam ponsel, isinya sejumlah screenshot postingan pelaku," jelas Fidelis dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017).
Awalnya, Deni memposting status di akun facebook miliknya. Postingan tersebut memicu keributan antara Deni dengan teman perempuannya bernama Lilis.
Lilis membalas postingan yang membuat Deni kesal dan sakit hati. Ia akhirnya membuat postingan baru lewat akun bernama Uyung Mustofa.
Fidel mengatakan, tersangka mengaku akun Uyung Mustofa ini diambil dari nama seseorang kakek-kakek.
Setelah itu, Deni mengambil foto orang lain dan memasangkan foto tersebut di akun facebook palsu miliknya.
"Pelaku mengunggah ujaran kebencian di facebook menggunakan akun palsu dengan mencomot foto milik akun lain," ungkap Fidel yang didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sulistyaningsih.
Belakangan diketahui foto yang dicomot itu milik saksi Namin, warga Kota Karawang, Jawa Barat.
"Alasan pelaku menjadikan foto Namin (saksi) di halaman profilnya karena antara pelaku dan saksi kerap saling komentar di facebook. Kemungkinan karena berawal dari saling ejek, pelaku menggunakan foto Namin untuk menyebar ujaran kebencian," terangnya.
Dalam ekspose kasus ini, polisi juga menghadirkan saksi Namin di hadapan awak media.