Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap

Begini Cerita Penghina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa

Rasa sakit hati itu kemudian Deni luapkan dalam linimasa akun facebook (FB) palsu bernama Uyung Mustofa

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co;id/Perdiansyah
DITANGKAP - Polisi menggiring Deni pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017) 

Namin dihadirkan guna memulihkan nama baiknya karena fotonya telah dicatut oleh pelaku.

Kronologis Penangkapan

Menurut Fidel, pihaknya mulai menyelidiki kasus ini dari 23 Agustus 2017 lalu.

Fidel yang memipin operasi penangkapan tersebut menjelaskan, pihaknya sempat memeriksa keterangan tiga saksi.

Kali pertama polisi bertandang ke Kota Karawang, Jawa Barat, polisi memintai keterangan Namin. Penyelidikan dari Namin, lantaran akun FB yang digunakan menggunakan foto tersebut.

Setelah memintai keterangan, kemudian polisi lanjut ke wilayah Depok. Di sana polisi memintai keterangan dari AS.

Kemudian polisi berpindah lagi ke wilayah Cianjur, di sana juga polisi memintai keteranga dari AL.

"Dari keterangan ketiga saksi tersebut, akhirnya pelaku terduga menggunakan akun facebook Uyung Mustofa tersebut berhasil ditangkap," jelasnya.

Dalam kasus ini, Deni bakal dijerat pidana dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Tunjuk Pengacara

Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Fidelis Timuranto mengatakan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada tersangka penyebar ujaran kebencian, Deni Putra Kamidia (33).

Sebelumnya, penyidik memberikan opsi kepada tersangka, apakah ingin mencari sendiri atau polisi menunjuk pengacara. Deni pun memilih dicarikan pengacara.

"Berdasarkan Pasal 56 KUHAP, tersangka yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun maka harus mendapatkan pendampingan hukum," kata Fidel.

Dalam penunjukkan penasihat hukum, menurut Fidel, pihaknya menunjuk Nurul Hidayah selaku pengacara dan tersangka sudah menandatangi persetujuannya.

Sementara itu, Nurul Hidayah membenarkan dirinya telah bersedia untuk mendampingi tersangka Deni. "Iya, hari ini kami resmi mendampingi tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Nurul.

Nurul menuturkan, menurut pengakuan kliennya, Deni berbuat demikian lantaran dipicu saki hati dengan sosok perempuan asal Lampung yang dikenalnya.

"Pertemanan tersangka dengan LS (Lilis), terjalin berawal dari pertemanan facebook. Saya tidak tahu sakit hatinya seperti apa dan bagaimana, yang jelas pengakuan tersangka karena gara-gara sakit hati," jelasnya.(rza)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved