Siswi SMA Dipaksa Teman Pria hingga Jatuh dari Motor, Bukannya Iba Malah Makin Beringas
Korban sempat berontak dan sampai terjatuh dari motor. Kondisi itu tidak membuat pelaku iba...
Baca: Diputus Sepihak, Perempuan Ini Lakukan Ritual Mengerikan untuk Mantan Pacar
Terancam 15 Tahun Penjara
Kepada polisi, tersangka Adu mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
Dia pun mengaku telah memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri. "Iya dengan memaksa," ujarnya.
Akan tetapi, penyesalan Adu tiada berarti karena apa yang dilakukan membekas pada korban.
Bahkan sampai membuat korbannya syok.
Kini Adu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Diganjar hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Cerdaslah gunakan medsos
1. Filter pertemanan Anda, hal ini dimaksudkan untuk tidak asal menambahkan atau menerima pertemanan yang kemungkinan membawa efek negatif.
2. Tidak perlu berbagi nomor telepon dan informasi pribadi lainnya. Ini untuk menghindari segala hal yang mungkin akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
3. Pasang foto profil yang sewajarnya.
4. Pikir dahulu sebelum membuat status. Sebaiknya memang tidak membuat status yang memancing pihak lain untuk merespon negatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum_20170518_102438.jpg)