Sabu Campur Nasi Bungkus Masuk Rutan, Begini Cara Oknum Sipir Penjara Agar Lolos

para tersangka yang ditangkap merupakan hasil control delivery petugas di lapangan selama dua hari

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Muhamad Heriza
TERSANGKA NARKOBA - Tiga tersangka penyelundup narkoba di Rutan Kotabumi diamankan di Polda Lampung, Rabu (27/9/2017. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 40 gram ke dalam Rutan Kelas II A, Kotabumi, Lampura.

Masing-masing paket sabu disisipkan ke dalam nasi bungkus. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di rutan ini.

Ketiganya adalah Hendi Kurniawan (30) merupakan oknum sipir Rutan, Arievall Hendri alias Eeng (23) tahanan titipan Satnarkoba Polres Lampura, dan Rudi Yanto (36) warga Desa Kotabumi Tengah.

"Mereka ini adalah jaringan narkoba yang hendak menyelundupkan ke dalam Rutan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Wika Hardiyanto didampingi Kasubdit I AKBP Daniel Binsar Manurung saat gelar ekspose di Mapolda, Rabu (27/9/2017).

Baca: Astaga, Pasangan Kanibal Ini Jadikan Daging Manusia Sebagai Bahan Kue dan Dijual ke Kafe

Dari tangan ketiga tersangka, menurut Wika, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu seberat 38,27 gram, dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,74 gram, satu helai handuk, empat unit handphone, sebuah amplop warna putih, dan sebuah kantong plastik warna putih.

Wika menjelaskan, para tersangka yang ditangkap merupakan hasil control delivery petugas di lapangan selama dua hari. Awalanya polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba dari Bandar Lampung ke Kotabumi.

Informasi tersebut, lanjut Wika, kemudian diselidiki. Tersangka pertama yang berhasil diringkus petugas adalah tersangka Rudi Yanto.

Polisi menangkap Rudi di dalam bus Puspa Jaya, tepatnya di Bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi, Lampura.

Berdasarkan keterangan Rudi, narkoba tersebut milik kerabatnya yang sedang menjalani masa penahanan di dalam Rutan.

Narkoba tersebut dipesan oleh Arievall Hendri alias Eeng. Dari keterangan Eeng, diduga ada keterlibatan petugas Rutan.

Polisi kembali melanjutkan control delivery guna mengungkap kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan diketahui bahwa narkoba itu disisipkan ke dalam nasi bungkus.

"Jadi, tersangka Hendi Kurniawan merupakan perantaranya agar barang yang dibawa oleh Rudi diteruskan kepada Eeng," jelasnya.

AKBP Daniel Binsar Manurung menambahkan, Arievall Hendri merupakan tahanan titipan Satnarkoba Polres Lampura.

Eeng ditangkap karena kasus yang sama dan hendak menjalani persidangan. "Namun di dalam Rutan Eeng kembali menekuni bisnis untuk mengedarkan narkoba. Atas dasar itulah, polisi kembali menangkapnya," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved