Sabu Campur Nasi Bungkus Masuk Rutan, Begini Cara Oknum Sipir Penjara Agar Lolos
para tersangka yang ditangkap merupakan hasil control delivery petugas di lapangan selama dua hari
Baca: Inalillahi, Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Meninggal, Begini Suasana di Rumah Duka
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat polisi dengan pasal 132 Jo Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku pertama kali melakukan penyelundupan ini ke dalam Rutan. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami guna mengungkap pemasok dan jaringan lainnya.
Oknum sipir Rutan Kelas II A, Kotabumi, Lampura, Hendi Kurniawan mengaku mendapatkan upah Rp 400 ribu dari tersangka Eeng.
Ia berdalih menerima tawaran Eeng lantaran kebutuhan ekonomi. "Untuk menambah pemasukan Pak," kata Hendi.
Hal berbeda diungkapkan Rudi Yanto, ia mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya beinisial D (DPO) warga Kota Bandar Lampung.
"Barang tersebut saya beli seharga Rp 38 juta, namun yang baru dibayarkan Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan jika barang tersebut laku terjual," ungkapnya.(rza)
