Kesucian Siswi SMP Direnggut 6 Pemuda Saat Mabuk Miras
Baik korban dan para pelaku mabuk berat lantaran menenggak miras dalam jumlah banyak.
Tiga pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani penyidikan.
"Pelaku mengaku baru sekali berbuat asusila, itu pun terpengaruh miras," ucap Sugiati.
Salah satu pelaku, Juhri menuturkan, dirinya bersama teman-teman nekat berbuat persetubuhan dengan korban secara bergantian lantaran terpengaruh miras jenis cukrik yang diminumnya.
Dirinya terangsang saat melihat korban dalam keadaan mabuk.
"Melihat tubuh korban, saya jadi nafsu. Saya dan teman-teman melakukan (persetubuhan) secara bergantian. Saya dan lainnya juga mabuk setelah minum," aku Juhri.
Kini, ketiga pelaku dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya diatas 10 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni satu kaus korban warna hitam, satu rok pendek warna biru dan botol minuman jenis arak.