Berminat Jadi Pengacara? Ini Caranya Lho

PKPA adalah pra-syarat wajib bagi calon advokat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat, maka untuk mendapatkan standar mutu

Penulis: wakos reza gautama | Editor: wakos reza gautama
zoom-inlihat foto Berminat Jadi Pengacara? Ini Caranya Lho
ist
Advokat dari LBH Bandar Lampung Berpose Sebelum Sidang

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI)  Bandar Lampung mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menunjuk DPC PERADI Bandar Lampung untuk melaksanakan PKPA di Fakultas Hukum Unila. 

PKPA adalah pra-syarat wajib bagi calon advokat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat, maka untuk mendapatkan standar mutu dan target capaian tingkat keahlian atau keterampilan dalam bidang ilmu advokat. 

M.Ridho, Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. 

Rustamaji, selaku Ketua Pelaksana, menuturkan, untuk pendaftaran dilaksanakan  mulai 2 Oktober -19 Oktober 2017 di Kantor DPC Peradi Bandar Lampung Jl. Mawar Indah No. 29 A Kel. Labuhan Dalam Kec. Tanjung Seneng Bandar Lampung dengan contak person Debi Oktarian HP: 0853 7777 9552.

atau bisa di Gedung Dekanat FH Unila vontak Person Rusmialdi HP: 0812 8787 4132.

Persyaratan foto copy KTP 1 lembar, Foto Copy Ijazah Pendidikan Ilmu Hukum di legalisir 1 lembar dan pas photo berwarna 4x6: 2 lembar dan 3x4 lembar dan pelaksanaan PKPA mulai 20 Oktober 2017 hingga 16 Desember 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved