Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2017, Begini Peringatan dari BKN
Jadwal SKD masing-masing instansi berbeda. Namun Badan Kepegawain Negara (BKN) melansir SKD harus tuntas Oktober ini
Sementara itu untuk seleksi CPNS periode kedua, sebanyak 31 Kementerian/Lembaga sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 30 September 2017.
BACA JUGA : Pengumuman CPNS 2017 - Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS Kemenkeu Hari Ini
Rincian informasi kelulusan seleksi administrasi ketiga puluh instansi tersebut dapat diakses pada link website masing-masing instansi.
Kementerian yang sebelumnya sudah mengumumkan hasil seleksi adminsitrasi tersebut di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pariwisata, dan Kemenko Bidang Perekonomian.
Kabag Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Suwardi mengimbau, peserta yang dinyatakan lolos diminta mengakses web resmi sesering mungkin.
Langkah ini untuk mengetahui perkembangan pengumuman mengenai waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang merupakan tahap lanjutan.
Daftar Lengkap Nama-nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS di Kementerian dan Lembaga Negara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2017 di sini.
Anda pendaftar pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2017?
Baca: Lowongan Kerja Fresh Graduate di Pertamina, Buruan Daftar Waktunya Mepet
Jika ya, apakah sudah mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi?
Jika belum, sebagai informasi penting, sebanyak 9 kementerian dan lembaga negara mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para pendaftar seleksi CPNS.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pada masing-masing pada kementerian dan lembaga negara tidak dilakukan bersamaan.