Jonny Bacok 3 Orang, 1 Korban Tewas adalah Selingkuhan yang Menghinanya Payah di Ranjang
Usai bunuh selingkuhan, Jonny pulang ke rumah mertua lalu bacok istri dan seorang pria gara-gara hal ini. Simak kisah lengkapnya.
"Akhirnya terlibat cekcok, pelaku merasa terhina dengan perkataan korban," ucap Nico.
Pertengkaran kedua insan itu pun semakin sengit. Keduanya terlibat aksi saling dorong.
Emosi pelaku semakin memuncak, ia pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau.
Melihat itu, korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku.
"Mereka dorong-dorongan lagi sampai di dekat kasur lalu pelaku menusuk korban ke arah leher bagian kiri sebanyak dua kali sampai korban jatuh ke kasur dan tewas," kata Nico.
Mengetahui kekasihnya tewas, Jonny mengikat tangan Vera dengan pakaian dalamnya. Dia juga menyumpal mulut Vera menggunakan kemeja yang dipakainya.
Setelah itu, Jonny memutuskan mandi untuk membersihkan bercak darah di tubuhnya.
Pulang ke rumah bacok istri dan seorang pria
Sekitar pukul 22.00 WIB, Jonny memutuskan pulang ke rumah mertuanya untuk bertemu istri sahnya.
Malang nasib Jonny. Sesampainya di rumah mertua, dia malah melihat sang istri tengah bermesraan dengan lelaki lain.
Emosi Jonny makin memuncak.
Dia memukuli dan membacok sang istri dan selingkuhannya hingga luka-luka.
Selanjutnya, Jonny memutuskan untuk melarikan diri.
Dia menyempatkan diri ke rumah sanak saudaranya untuk meminjam uang.
Rupanya, dalam pelariannya Jonny sadar apa yang dia perbuat adalah kesalahan besar.
Dia memutuskan mendatangi salah satu pesantren di kawasan Tenjo, Tangerang. Di tempat itu Jonny berniat bertaubat.
Namun, jejak pelarian Jonny sudah terendus aparat kepolisian yang sudah mengintainya.
Pada Senin (18/9/2017) malam polisi pun meringkusnya.
Kepada polisi Jonny mengaku menyesal telah membunuh selingkuhannya dan membacok istrinya.
Namun, perbuatan Jonny tetap harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Akibat ulahnya, Jonny terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Kompas.com/Andri Donnal Putera/Akhdi Martin Pratama)