Grafis Tribun Lampung

GRAFIS - Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung.Masyarakat silahkan datang ke Samsat Rajabasa di Jl Pramuka.

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Warga mendatangi Crisis Center di Samsat Induk Rajabasa, Kota Bandar Lampung untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi dimulai Selasa 17 Oktober 2017. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung.Masyarakat silahkan datang ke Samsat Rajabasa di Jl Pramuka.

Pemerintah Provinsi Lampung resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa 17 Oktober 2017.

Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini silahkan datang ke loket Crisis Center Samsat Rajabasa di Jl Pramuka.

Loket Crisis Center ini sebagai sebagai tempat pendataan berkas bagi masyarakat yang akan melakukan pemutihan kendaraan.

Berikut grafis syarat pemutih PKB di wilayah Lampung:

Grafis
Grafis (Dodi Kurniawan)
Grafis
Grafis (Dodi Kurniawan)
Grafis
Grafis (Dodi Kurniawan)
Grafis
Grafis (Dodi Kurniawan)
Grafis
Grafis (Dodi Kurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved