Zainudin Hasan Dilaporkan ke Polda
LBH Sebut Zainudin Hasan Melanggar 4 Pasal
"Pelaporan saudara Zainudin Hasan ini, atas dugaan penghasutan dan penebar kebencian," ujar Yudi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Lampung Yudi Yusnandi menegaskan pihaknya mendampingi Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama dan elemen Nahdliyah ke Polda Lampung untuk melaporkan Bupati Lampung Selatan.
"Pelaporan saudara Zainudin Hasan ini, atas dugaan penghasutan dan penebar kebencian," ujar Yudi kepada Tribunlampung.co.id, Selasa 24 Oktober 2017.
Yudi pun menuturkan atas dugaan penghasutan dan penebar kebencian ini, Bupati Lampung Selatan telah melanggar empat pasal.
"Yang jelas tujuan kami untuk melapor ini untuk menghindari tindakan distruktif dari warga Nahdliyin, maka kami serahkan ke pihak berwajib," sebutnya.
Yudi menambahkan, pelaporan ini setidaknya akan dikawal oleh 3000 warga Nahdliyin secara bergelombang.