Ini Aturan Baru Taksi Online Yang Diterbitkan Kemenhub. Apa Isinya?

PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017. Apa isinya

Editor: Safruddin
Ist
Ilustrasi taksi online. 

"Namun, yang perlu digarisbawahi yakni bukannya kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi jauh dibalik itu dan untuk kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan masyarakat," ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merancang revisi PM 26. Hal ini dilakukan setelah, Mahkamah Agung membatalkan 14 poin pada PM 26.

Terdapat, sembilan poin yang direvisi yakni mengenai argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, peran aplikator. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved