Ini Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku Penusukan Sopir Angkot

Ini Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku Penusukan Sopir Angkot yang diciduk di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Edi Yulianto merupakan keberhasilan Tim Khusus  Antibandit (308) yang telah dibentuk untuk melakukan pengejaran.

 Baca: Video Mesum Viral - Ini Pengakuan Hanna dan Farhan ke Polisi

Baca: Inilah Kopi Termahal di Dunia, Secangkir Bisa untuk Bayar Kuliah

Baca: Kisruh Go-Jek dan Ojek Pangkalan, Pelaku Penusuk Sopir Angkot Diciduk, Ini Tempat Sembunyinya

“Setelah petugas menggali keterangan dari pulbaket lapangan yang didapatkan petugas, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Kurang lebih 10 jam, polisi berhasil menemukan persembunyian tersangka di Jl. Pangeran Tirtayasa,” ujar Murbani di Bandar Lampung, didampingi Kasatreskrim Kompol Harto Agung Cahyono di Mapolresta, Sabtu, 27 Oktober 2017

Menurut Murbani, pelaku ditangkap polisi tanpa melalukan perlawanan. "Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa pakaian milik korban dan pakaian tersangka, serta satu buah sarung senjata tajam (sajam) yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan," bilangnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved