Penjambret Pegawai BNI Tikam Polisi, Begini Proses Penangkapannya

Penjambret pegawai BNI tikam polisi, begini proses penangkapannya. Randal Malau (23), satu dari dua pejambret yang menewaskan Rara meregang nyawa

Editor: Safruddin
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Salah satu pelaku yang dijuluki Ompong yang ikut menjambret pegawai BNI hingga tewas tertangkap polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Randal Malau (23), satu dari dua pejambret yang menewaskan pegawai BNI Rara Sitta Stefanie di Kota Pematangsiantar, terpaksa ditembak mati unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu 29 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIB.

Informasi yang dihimpun di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, ketika tim khusus anti bandit (Tekab) Polda Sumut hendak melakukan penangkapan di Jalan Pantai Halim, Desa Marindal, pelaku melakukan perlawanan.

Baca: LIVE STREAMING MotoGP Sepang - Langsung dari Malaysia Hari Ini 29 Oktober 2017 Nonton di Sini!

Baca: Rara Sitta Stefanie, Pegawai BNI yang Dibegal Ternyata Berdasar CCTV Meninggal karena Ini

Akibatnya, satu polisi mengalami luka di bagian tangan oleh Randal menggunakan sebilah pisau.

Karena dianggap membahayakan polisi, Randal ditindak tegas. Tiga buah peluru bersarang di dadanya.

"Pelaku Randal ini melarikan diri dari Siantar ke tempat persembunyiannya di Marindal, Medan. Ketika saat diamankan, pelaku sudah menyiapkan pisau, melawan dan melukai petugas, sehingga kita tindak tegas," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian.

Dalam kasus ini, Randal bertindak sebagai penjambret yang merampas tas milik pegawai BNI Rara Sitta di Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar, Rabu 25 Oktober 2017 sekitar pukul 19.30 WIB.

Usai aksi yang menewaskan korban itu, Randal kabur ke Medan. Diketahui Randal merupakan residivis jambret yang sudah lima kali bolak-balik masuk penjara.

Sementara pelaku lainnya, Nasib Hutasoit alias Ompong (23), diamankan pada Jumat 27 Oktober 2017 di Pematangsiantar.

Ia dilumpuhkan dengan dua peluru yang bersarang di kedua kakinya, lantaran berusaha kabur saat ditemukan petugas.

"Pelaku Ompong dari pengakuannya sudah tiga kali terlibat kasus pencurian sepeda motor. Saat pengembangan, pelaku ini melarikan diri makanya kita tindak," ucap Andi Rian. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved