Ini Daftar HOAX Terkait Registrasi Ulang Kartu Simpati Telkomsel - Dan Ini 13 FAKTA yang Benar

Hati-hati, banyak HOAX terkait registrasi ulang kartu Simpati Telkomsel dan kartu prabayar lainnya. Ini daftar HOAX yang perlu diwaspadai.

Editor: Andi Asmadi
Ilustrasi 

Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.  

Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.

Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.

Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.

Baca: Viral! Video Pria Berpeci Pukuli Dokter Perempuan Bikin Warganet Geram

Baca: Serang Serangan Balik untuk Didi Mahardhika akan Datang karena Mesranya 2 Mantan Kekasih

Berikut link untuk registrasi ulang:

1. TELKOMSEL

2. INDOSAT

3. XL

4. TRI

5. SMARTFREN

Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved