Ini Daftar HOAX Terkait Registrasi Ulang Kartu Simpati Telkomsel - Dan Ini 13 FAKTA yang Benar
Hati-hati, banyak HOAX terkait registrasi ulang kartu Simpati Telkomsel dan kartu prabayar lainnya. Ini daftar HOAX yang perlu diwaspadai.
Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.
NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.
2. Hoax Nama Ibu Kandung
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.
Baca: Pria Penikam Debt Collector Berpakaian Necis dan Sepatu Pantofel Serahkan Diri ke Polisi
Baca: BRAAKKK! Bagian Depan Mobil Yaris Ini Hancur, Ini Pemicunya
Ini 13 FAKTA
Berikut ini 13 FAKTA yang merupakan bantahan atas HOAX yang beredar di masyarakat.
- Registrasi baru nomor perdana dimulai tanggal 31 Oktober 2017.
- Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama menggunakan NIK yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga.
- Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama diberi tenggang waktu sampai 28 Februari 2019.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memblokir jika pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum tanggal 31 Oktober 2017.’
- Nantinya, Kemenkominfo calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.
- Registrasi nomor baru dan nomor lama bisa melalui SMS ke nomor 4444.
- Format registrasi masing-masing operator, pelanggan baru maupun pelanggan lama berbeda.
- Untuk pelanggan baru nomor perdana Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#
- Untuk pelanggan baru nomor perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik NIK#NoKK#.
- Untuk pelanggan baru nomor perdana XL format registrasinya adalah ketik DAFTAR#NIK#NoKK
- Untuk pelanggan lama operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK#.
- Untuk pelanggan lama Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#
- Untuk pelanggan lama XL format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK
Semoga informasi di atas membuat Anda semakin bijak dalam menyikapi peraturan baru dari Kemenkominfo ini.