Ini DAFTAR PELANGGARAN yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2017
Ini DAFTAR PELANGGARAN yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2017, baik untuk pengendara motor maupun mobil.
Ini DAFTAR PELANGGARAN yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2017
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ini DAFTAR PELANGGARAN yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2017
Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra selama dua pekan, mulai Rabu 1 November 2017 hingga Selasa 14 November 2017.
Baca: Pria Penikam Debt Collector Serahkan Diri ke Polisi, Berpakaian Necis dan Sepatu Pantofel
Baca: Viral, Postingan ‘Menikah Itu Enggak Enak’, Ternyata Banyak yang Mengalaminya
Baca: Kapolda Ajak Wartawan Liput Kegiatan, Tiba di Lokasi Provost Malah Melarang, Ada Apa?
Pengendara, baik roda dua maupun roda empat, wajib mengetahui jenis-jenis pelanggaran apa saja yang akan dikenai tindakan oleh polisi.
Ini DAFTAR PELANGGARAN untuk pengendara motor:
1. Surat-surat kendaraan tidak lengkap, seperti SIM dan STNK
2. Berkendara melawan arus
3. Pelat nomor tidak sesuai dari yang tertera di STNK
4. Pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm.
5. Berkendara tidak pada lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Tidak menyalakan lampu besar pada siang hari.
7. Melanggar lampu merah
8. Melanggar marka jalan.
9. Naik motor lebih dari dua orang.
Ini DAFTAR PELANGGARAN untuk pengendara mobil:
1. Surat-surat kendaraan tidak lengkap, seperti SIM dan STNK
2. Pelat nomor tidak sesuai asli dari yang tertera di STNK
3. Pelat nomor sudah diubah tidak sesuai standar
4. Memakai rotator atau sirine pada mobil pribadi
5. Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
5. Melanggar lampu merah
6. Melanggar marka jalan.
Baca: Di Balik Warung Ini Ternyata Ada Sepasang Pelajar, Tubuhnya Saling Menempel
Baca: Foto-foto Kecelakaan Mengerikan di Jl Soekarno - Hatta Bandar Lampung
Ini PROSEDUR PEMERIKSAAN:
Dalam proses hukum di jalan, pengendara selayaknya tahu prosedur pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor.
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Suaminya Ngebet Ingin Nikah Lagi, Ini Tanggapan Ashanty
Baca: Akun Twitter Kominfo Diserbu Netizen yang Kesal Gara-gara Ini
Dalam surat perintah tugas itu, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
1. Alasan dan jenis pemeriksaan
2. Waktu pemeriksaan
3. Tempat pemeriksaan
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
5. Daftar petugas pemeriksa.
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Ini SYARAT Detil Polisi yang Sah Menilang:
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.