Pria Ini Ikhlas Dihukum  15 Tahun Penjara, Begini Pengakuanya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Marsus, terdakwa penembak seklur 

 Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai Marsus bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Rismizar.

Marsus emosi. Ia mengejar mobil yang dikendarai Rismizar dan menendang pintu mobil sembari meminta Rizmizar menghentikan mobilnya.

Mobil pun berhenti di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).

Rismizar turun dari dalam mobil hendak menghampiri Marsus.

Marsus malah mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas selempangnya.

 Pada tembakan kedua, terdakwa memutar silindernya lalu menembakkan ke wajah korban hingga korban terpental ke trotoar dan tewas di tempat.(rza)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved