Pria Ini Ikhlas Dihukum 15 Tahun Penjara, Begini Pengakuanya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata
Editor:
Safruddin
Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai Marsus bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Rismizar.
Marsus emosi. Ia mengejar mobil yang dikendarai Rismizar dan menendang pintu mobil sembari meminta Rizmizar menghentikan mobilnya.
Mobil pun berhenti di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).
Rismizar turun dari dalam mobil hendak menghampiri Marsus.
Marsus malah mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas selempangnya.
Pada tembakan kedua, terdakwa memutar silindernya lalu menembakkan ke wajah korban hingga korban terpental ke trotoar dan tewas di tempat.(rza)
Berita Terkait