Teliti Sebelum Registrasi Ulang Kartu Simpati, Ini Daftar HOAX dan Ini 13 FAKTA Yang Benar
Teliti sebelum registrasi ulang kartu Simpati, ini daftar HOAX dan Ini 13 FAKTA Yang Benar
Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.
Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.
Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.
Berikut link untuk registrasi ulang:
Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.
Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.
NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.
2. Hoax Nama Ibu Kandung
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.