Teliti Sebelum Registrasi Ulang Kartu Simpati, Ini Daftar HOAX dan Ini 13 FAKTA Yang Benar

Teliti sebelum registrasi ulang kartu Simpati, ini daftar HOAX dan Ini 13 FAKTA Yang Benar

Editor: Safruddin
ist
Contoh registrasi ulang yang berhasil 

"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.

Ini 13 FAKTA

Berikut ini 13 FAKTA yang merupakan bantahan atas HOAX yang beredar di masyarakat.

Registrasi baru nomor perdana dimulai tanggal 31 Oktober 2017.

Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama menggunakan NIK yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama diberi tenggang waktu sampai 28 Februari 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memblokir jika pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum tanggal 31 Oktober 2017.’

Nantinya, Kemenkominfo calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.
Registrasi nomor baru dan nomor lama bisa melalui SMS ke nomor 4444.

Format registrasi masing-masing operator, pelanggan baru maupun pelanggan lama berbeda.

Untuk pelanggan baru nomor perdana Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#

Untuk pelanggan baru nomor perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik NIK#NoKK#.

Untuk pelanggan baru nomor perdana XL format registrasinya adalah ketik DAFTAR#NIK#NoKK

Untuk pelanggan lama operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK#.

Untuk pelanggan lama Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#

Untuk pelanggan lama XL format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK

Semoga informasi di atas membuat Anda semakin bijak dalam menyikapi peraturan baru dari Kemenkominfo ini.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved