Hah! Kata Polisi ada Korupsi di Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi telah melakulan gelar perkara penyelidikan kasus reklamasi teluk Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Editor: wakos reza gautama
TOTOK WIJAYANTO/Kompas Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (12/12/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi telah melakulan gelar perkara penyelidikan kasus reklamasi teluk Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca: Istri, Anak dan Keponakan di Pusaran Korupsi E-KTP, Ini Jawaban Setya Novanto

"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikan jadi penyidikan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2017.

Argo mengatakan, polisi menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus reklamasi teluk Jakarta.

Baca: Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan hingga Yaris Begini Parah, Lihat Kondisi Wanita Cantik di Dalamnya

Terdapat pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korupsi," ujar Argo.

Baca: Penyebar Konten Pornografi Sesama Jenis Mengaku Idap HIV saat Ditangkap

Polisi masih membidik terduga pelaku korupsi. Saat ini masih menelusuri, dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Kita masih cari pelaku siapa yang lakukan tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak," ujar Argo.

Baca: Keluar dari Penjara, Penampilan Anggita Sari Kini Jadi Sorotan, Kok Bisa Jadi Begini?

Polisi melakukan penyelidikan sejak September lalu atas dasar adanya polemik di tengah masyarakat menyikapi reklamasi di teluk Jakarta.

Polisi lebih dulu meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, akan memintai keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Setelah itu memintai keterangan saksi-saksi ahli. (Tribunnews/Dennis Destryawan)

Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved