Istri Kerja Keras Jadi TKW, Suami Enak-enak di Rumah hingga Memakan Korban Gadis Pemandu Lagu
Istri Kerja Keras Jadi TKW, Suami Enak-enak di Rumah hingga Memakan Korban Gadis Pemandu Lagu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Heribertus Sulis
GUNUNG SUGIH, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Istri Kerja Keras Jadi TKW, Suami Enak-enak di Rumah hingga Memakan Korban Gadis Pemandu Lagu.
Kisah cinta terlarang seorang gadis pemandu lagu berujung maut.
Baca: Senggol Pantat Angkot hingga 3 Kendaraan Berdempetan, Nyawa Wanita Ini Tak Tertolong Masuk Kolong
Triska Dewi Anjani (30), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, tewas di tangan kekasih gelapnya, Ryan (32).
Peristiwa tragis itu terjadi di warung tuak milik Ryan di Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Kamis (26/10) lalu.
Pria beristri ini tega menghabisi nyawa Triska karena minta dinikahi.
Dia menjerat leher Triska dengan seutas tali lalu membenturkan kepalanya ke tembok.
Seusai menghabisi korban, Ryan melapor ke Polsek Seputih Raman. Dia mengatakan kepada polisi bahwa korban tewas karena bunuh diri.
Baca: Tersebar Foto Olla Ramlan Jelang Melahirkan, Ekspresinya Bikin Nangis!
Namun, polisi tidak percaya begitu saja.
Berdasar bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap Ryan dan menetapkannya sebagai tersangka tiga hari seusai kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana membenarkan pelaku melapor ke polisi dan mengatakan korban tewas karena bunuh diri.
Namun, polisi terus mendalami kasus ini dengan membentuk tim investigasi.
Akhirnya, polisi menemukan tanda-tanda adanya kekerasan di tubuh korban.
"Ada tiga bekas tanda kekerasan, yakni di kening, tangan, dan leher korban berupa memar bekas jeratan," kata Resky, Kamis (2/11).
Hasil pemeriksaan di puskesmas juga menunjukkan hal sama. Disimpulkan telah terjadi perlawanan sebelum korban meninggal.
Setelah diinterogasi lebih intensif, akhirnya Ryan mengakui semua perbuatannya.
Ia membunuh korban dengan cara menjeratkan tali di leher dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, tali plastik berwarna hitam, gunting, pecahan gelas, ponsel, sepeda motor, dan hasil visum.
Pelaku akan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik kepolisian, Ryan mengaku gelap mata karena korban menuntut dinikahi.
Ryan menolak karena telah memiliki istri, yang baru kembali dari bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
"Tidak saya rencanakan (membunuh korban). Akumulasi kekesalan saya memuncak karena dia memaksa minta dinikahi," terang Ryan.
"Padahal, saya juga sedang bermasalah dengan istri. Akhirnya, spontan saya ikat dia dengan tali yang ada di warung, dan saya benturkan kepalanya di tembok," imbuhnya.
Ryan menceritakan, cinta terlarangnya dengan korban berlangsung sejak satu tahun lalu.
Awalnya korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke di Kecamatan Batanghari Nuban itu sering datang ke warung tuak miliknya.
Singkat cerita, pelaku dan korban menjalin asmara gelap.
Sampai akhirnya pelaku merasa terdesak saat istrinya kembali dari Malaysia.
"Dia (korban) minta saya nikahi. Padahal saya bilang nanti, karena saya juga sedang mengurus hubungan saya dengan istri," imbuhnya.
Korban Sering Dianiaya
Salah satu saksi mata kunci terungkapnya kasus pembunuhan keji terhadap Triska Dewi Anjani (30) adalah sang adik, Atika Putri.
Atika mengatakan, Ryan (32) kerap menganiaya kakaknya.
Jika bertengkar, kata Atika, Ryan sering melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban.
Sebelum peristiwa tragis itu, Atika pernah menyaksikan pelaku memukuli korban berkali-kali di warung tuaknya di Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman.
Kejadian itu berlangsung pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
"Mas Ryan membawa kakak saya ke dalam kamar di warungnya. Dari dalam terdengar suara kakak saya menjerit meminta tolong," kata Atika dalam keterangannya kepada Polres Lamteng, Kamis (2/11).
"Setelah itu, ada bekas luka di kening kakak saya dan Mas Ryan menyuruh saya pulang seraya tidak terjadi apa-apa di dalam (warung)," imbuhnya.
Pelaku Mudah Marah
Berdasar data di Satreskrim Polres Lamteng, Ryan (32) kerap melakukan kekerasan terhadap Triska Dewi Anjani (30).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana mengatakan, kekerasan yang dilakukan pelaku berasal dari keterangan saksi-saksi.
Kekerasan pertama, kata Resky, terjadi pada Mei 2016.
Ketika itu, keduanya baru berkenalan. Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian kening dan tangan.
”Kekerasan kedua pada 14 Oktober 2017. Pelaku sempat terlibat cekcok mulut dan akhirnya berujung pada pertikaian. Terakhir, kekerasan yang dilakukan pelaku pada 26 Oktober 2017 yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Resky, Kamis (2/11).
Para saksi, lanjut Resky, juga membenarkan bahwa Ryan merupakan sosok yang temperamental alias mudah marah.
Bahkan, alasan istri Ryan bekerja ke luar negeri sebagai TKW karena kerap dianiaya.