Dihantui Dosa dan Perasaan Ini, Pencuri Mobil Pilih Serahkan Diri ke Polisi. Pelarianya Mengejutkan

Dihantui dosa dan perasaan ini, pencuri mobil pilih serahkan diri ke polisi. Pelarianya mengejutkan

Editor: Safruddin
shutterstock
Ilustrasi - pencuri mobil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID KOTA AGUNG - Dihantui dosa dan perasaan ini, pencuri mobil pilih serahkan diri ke polisi. Pelarianya mengejutkan

HS (32), warga Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tanggamus.

Ia mencuri mobil pikap Mitsubishi L300 BE 9660 VE milik Bambang Sairi (41).

Baca: Jadwal Lengkap dan Klasemen MotoGP Valencia 2017 di Sirkuit Ricardo Tormo

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengatakan, HS datang bersama keluarganya dan Kepala Pekon Tanjung Gunung, Atib.

"Dari pengakuan, selama ini pelaku melarikan diri ke Kelurahan Nagrek Kecamatan Cicalengka, Bandung. Niat menyerahkan diri karena merasa berdosa dan tidak tenang," ujar Hendra Saputra, Jumat 3 November 2017.
.
Ia menambahkan, HS masuk daftar pencarian orang (DPO) atas perkara pencurian dengan pemberatan (curat) mengacu LP/74/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgma/Sek Pulau Panggung 31 Agustus 2017 lalu.

HS beraksi bersama FH saat peristiwa tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka FH sudah ditangkap terlebih dahulu pada September 2017

"Modusnya merusak pintu dan kontak mobil menggunakan kunci T. Dari pengakuan saat mereka beraksi HS tugasnya mengamati sekitar TKP. Mobil tersebut terparkir di garasi rumah korban.," ujar Hendra.

Dirasa kondisi aman untuk mencuri kemudian HS mendorong mobil bersama FH menjauhi TKP guna menghidupkan mobil tersebut.

Setelah berhasil menyalakan mesin mobil keduanya lantas kabur dan menjual mobil tersebut.

Aksi kriminal mereka terbilang sukses, karena mampu membawa kabur mobil curian sampai menjualnya.

Keduanya diancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman sampai tujuh tahun.

HS menyampaikan, uang pembagian hasil pencurian mobil yang diberikan FH digunakannya berobat dan ongkos melarikan diri.

"Uangnya saya pake berobat, karena setelah mencuri mobil itu, saat saya pulang terjatuh dari motor. Sisanya untuk biaya melarikan diri," ujarnya.

Baca: 3 Bocah Perampok Gondol Avanza Usai Bunuh 1 Penumpangnya, Kepergok Warga Saat Tabrak Pagar

Baca: POPULER Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri

Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus juga menangkap AP (18) dan RW (17).

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. AP ditangkap di Kota Agung dan RW di Wonosobo.

Hendra menyampaikan, AP pelajar di Kota Agung, sedangkan RW pengangguran.

Kedua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan lintas barat ruas Tanggamus dan Pringsewu.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban Harisen Frediyanto (30) 17 September lalu dan korban Sely (17) pada 1 Oktober.

Aksi para pelaku lanjut Hendra, tersebut tergolong sadis karena dalam suatu perkara penjambretan, ada dua korban yang harus dirawat di rumah sakit karena luka-luka terjatuh dari sepeda motor.

"Korban luka-luka, Rohana Septila (28), dan anaknya masih balita Zulfa (2) karena terjatuh usai dijambret mereka,"

"Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa pelat yang digunakan sebagai alat dalam melakukan kejahatan, dan ponsel merek Oppo A39 warna gold milik korban," terang Hendra.

Ia menambahkan berdasarkan hasil pengembangan, pelaku AP mengakui pernah melakukan jambret di sembilan TKP di Tanggamus dan Pringsewu.

Sementara pelaku RW yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama melakukan curas bersama AP di dua TKP yaitu Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, dan Pekon Banyu Urip Wonosobo.

Keduanya dijerat pasal 365 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (tri)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved