Menang Pemilihan, Kades Ini Ancam Warga yang Tak Memilihnya, Begini Videonya
Video ini merekam ancaman kades Muncang Larang, Bumijawa, Tegal pada masyarakat yang tidak mendukungnya.
Beliau telah melanggar Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang :
a. Merugikan kepentingan umum
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
Baca: Sopir Ini Reflek Peluk Anaknya Saat Bus Terbalik di Jalan Pangeran Emir M Noer
Apa jadinya Desa kami 6 tahun kedepan dipimpin oleh pemimpin yang dzolim terhadap warga masyarakatnya?
Ini adalah periode ke dua dia memimpin,
Bukannya memperbaiki dan melanjutkan programnya yang belum terlaksana beliau malah bersikap arogan.
Di mana kami akan mendapatkan keadilan?
Ke mana kami harus mengadukan kasus ini?