Apa Sih Putusan Sela di Pengadilan Itu? Ini Jawabannya

Saya mau tanya apakah yang dimaksud dengan putusan sela dan bagaimana hubungannya dengan upaya hukum lainnya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
ilustrasi sidang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH Tribun Lampung.

Saya mau tanya apakah yang dimaksud dengan putusan sela dan bagaimana hubungannya dengan upaya hukum lainnya serta apa akibatnya bagi terpidana.

Baca: Pesawat Rute Bali Mendarat Darurat Gara-gara Istri Gebuki Suami, Ternyata Ada Pemicunya

Terimakasih.

Pengirim: +6281269854xxx

Jawaban:

TERIMAKASIH atas pertanyaan anda, dan selanjutnya atas pertanyaan anda saya coba menjawab.

Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan.

Selanjutnya, dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Sementara suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya.

Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.

Selanjutnya Pasal 156 KUHAP menjelaskan sbb:

Baca: Terima Setoran Proyek Rp 14 Miliar, PNS Pemprov Lampung Djoko Prihartanto: Saya Pelapor Bukan Pelaku

(1). Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Selanjutnya hubungan dengan upaya hukum lainnya, maka kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved