Terima Setoran Proyek Rp 14 Miliar, PNS Pemprov Lampung Djoko Prihartanto: Saya Pelapor Bukan Pelaku
Terima Setoran Proyek Rp 14 Miliar, PNS Pemprov Lampung Djoko Prihartanto: Saya Pelapor Bukan Pelaku
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Mantan Kasubid Sarana dan Prasarana Bidang Ketenagaan Penyuluhan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pemerintah Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto kecewa saat mendengar dijatuhi pidana hukuman 3 tahun penjara.
Djoko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Ampun Deh Mulutnya, Bisa-bisanya Perempuan Ini Sebut Riasan Kahiyang Ayu Seperti Hantu
"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim ketua Pujiastuti Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu, 8 November 2017.
Majelis hakim memerintkan Djoko diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak bisa membayar diganti kurungan penjara selama empat bulan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman empat tahun penjara.
Didalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Menangapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan terima dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Djoko dan mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini telah menerima uang setoran proyek dari 11 para rekanan senilai Rp 14 miliar.
Djoko Prihartanto mengaku kecewa, seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 8 November 2017.
Djoko menyebut, putusan hukum yang dijatuhkan belum berpihak kepadanya.
Baca: PNS Pemerintah Provinsi Lampung Penerima Setoran Proyek Rp 14 Miliar Kecewa Dihukum Hakim Segini
"Saya adalah justice collaborator, akan tetapi tidak diterima oleh majelis hakim," ujarnya.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Djoko mengaku kecewa.
