Terima Setoran Proyek Rp 14 Miliar, PNS Pemprov Lampung Djoko Prihartanto: Saya Pelapor Bukan Pelaku
Terima Setoran Proyek Rp 14 Miliar, PNS Pemprov Lampung Djoko Prihartanto: Saya Pelapor Bukan Pelaku
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
"Sejujurnya saya kecewa, karena saya ini adalah pelapor bukanlah pelaku," kata Djoko.
Saat ditanya apakah akan mengajukan banding, Djoko menyatakan pikir-pikir dulu dan melihat keadaan nanti. tutupnya.
Kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar dari para rekanan ke mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini terbongkar setelah Djoko melapor ke Polda Lampung.
Farizal sendiri sudah divonis tiga tahun penjara. Dalam perjalanan kasus Farizal, ternyata ada keterlibatan Djoko.
Djoko adalah perantara para rekanan yang menyerahkan uang untuk kepentingan mendapatkan proyek.
Para rekanan menyerahkan uang ke Farizal melalui Djoko. Atas dasar itulah, Djoko juga diseret ke pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-djoko-prihartanto_20171108_164358.jpg)