PNS Pemerintah Provinsi Lampung Penerima Setoran Proyek Rp 14 Miliar Kecewa Dihukum Hakim Segini

PNS Pemerintah Provinsi Lampung Penerima Setoran Proyek Rp 14 Miliar Kecewa Dihukum Hakim Segini

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
sidang Djoko Prihartanto 

Beberapa hari kemudian, Farizal menyerahkan daftar proyek di Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya. “Farizal menyuruh Djoko mencari rekanan untuk mengerjakan proyek yang ada di dalam daftar itu dengan ketentuan membayar 20 persen dari nilai proyek,” kata jaksa Rudi.

Djoko menjalankan tugasnya dan mendapatkan 11 rekanan. Mereka adalah Laila Hanumah (Lela Bahar), Sangsang, Eka Wahyuni, Indra Ismail, Enda Ravico, Indra Palembang, Agus Nardi, Agung, Darmawan, Zulkarnain, Fahrul Rozy.

Djoko lalu mempertemukan beberapa rekanan dengan Farizal. Rekanan yang bertemu dengan Farizal adalah Sangsang, Eka Wahyuni dan Lela Bahar. Pada pertemuan itu, Farizal meminta para rekanan berhubungan dengan Djoko mengenai proyek-proyek tersebut.

Terkumpullah dana sebesar Rp 14 miliar dari para rekanan. Rinciannya, Sangsang menyerahkan Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan Sangsang ke anggota DPRD Lampung Jose Rizal atas perintah Farizal.

Eka Wahyuni Rp 1 miliar, Indra Ismail Rp 4,5 miliar, Laila Hanuma Rp 1,8 miliar, Enda Rp 787 juta, Indra Palembang Rp 550 juta, Agus Nardi Rp 700 juta, Agung Rp 600 juta, Darmawan Rp 700 juta, Zulkarnain Rp 300 juta, Fahrul Rozy Rp 1,2 miliar.

Bahkan Djoko sendiri menyetorkan uang Rp 700 juta ke Farizal untuk mendapatkan proyek tersebut. Setelah seluruh uang terkumpul dari disetorkan ke Farizal, para rekanan tidak mendapatkan proyek tersebut.  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved