PNS Pemerintah Provinsi Lampung Penerima Setoran Proyek Rp 14 Miliar Kecewa Dihukum Hakim Segini

PNS Pemerintah Provinsi Lampung Penerima Setoran Proyek Rp 14 Miliar Kecewa Dihukum Hakim Segini

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
sidang Djoko Prihartanto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Mantan Kasubid Sarana dan Prasarana Bidang Ketenagaan Penyuluhan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pemerintah Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto kecewa saat mendengar dijatuhi pidana hukuman 3 tahun penjara.

Djoko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Ini Kelakuan Ketua MPR RI asal Lampung di Sela-sela Pernikahan Putri Jokowi

"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim ketua Pujiastuti Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu, 8 November 2017.

Majelis hakim memerintkan Djoko diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak bisa membayar diganti kurungan penjara selama empat bulan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman empat tahun penjara.

Didalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Menangapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan terima dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Djoko dan mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini telah menerima uang setoran proyek dari 11 para rekanan senilai Rp 14 miliar.

Namun tidak dijelaskan kemana aliran dana sebesar Rp 14 miliar itu di dalam dakwaan jaksa.

Kasus ini bermula ketika Farizal bertemu Djoko di ruang kerjanya pada Januari 2016.

Farizal meminta Djoko mencarikan rekanan yang mau menggarap proyek atas perintah orang yang disebut Farizal sebagai bos.

Di dalam dakwaan, bos yang dimaksud adalah Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Djoko menanyakan jenis proyek apa yang bisa dikerjakan oleh para rekanan. Farizal meminta waktu untuk kembali berbicara dengan bos tersebut.

Beberapa hari kemudian, Farizal menyerahkan daftar proyek di Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya. “Farizal menyuruh Djoko mencari rekanan untuk mengerjakan proyek yang ada di dalam daftar itu dengan ketentuan membayar 20 persen dari nilai proyek,” kata jaksa Rudi.

Djoko menjalankan tugasnya dan mendapatkan 11 rekanan. Mereka adalah Laila Hanumah (Lela Bahar), Sangsang, Eka Wahyuni, Indra Ismail, Enda Ravico, Indra Palembang, Agus Nardi, Agung, Darmawan, Zulkarnain, Fahrul Rozy.

Djoko lalu mempertemukan beberapa rekanan dengan Farizal. Rekanan yang bertemu dengan Farizal adalah Sangsang, Eka Wahyuni dan Lela Bahar. Pada pertemuan itu, Farizal meminta para rekanan berhubungan dengan Djoko mengenai proyek-proyek tersebut.

Terkumpullah dana sebesar Rp 14 miliar dari para rekanan. Rinciannya, Sangsang menyerahkan Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan Sangsang ke anggota DPRD Lampung Jose Rizal atas perintah Farizal.

Eka Wahyuni Rp 1 miliar, Indra Ismail Rp 4,5 miliar, Laila Hanuma Rp 1,8 miliar, Enda Rp 787 juta, Indra Palembang Rp 550 juta, Agus Nardi Rp 700 juta, Agung Rp 600 juta, Darmawan Rp 700 juta, Zulkarnain Rp 300 juta, Fahrul Rozy Rp 1,2 miliar.

Bahkan Djoko sendiri menyetorkan uang Rp 700 juta ke Farizal untuk mendapatkan proyek tersebut. Setelah seluruh uang terkumpul dari disetorkan ke Farizal, para rekanan tidak mendapatkan proyek tersebut.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved