5 Kebijakan Ahok yang Akan Diubah Anies, No 3 Sempat Bikin Ketum PBNU Gusar

5 Kebijakan Ahok yang Akan Diubah Anies, No 3 Sempat Bikin Ketum PBNU Gusar

Editor: taryono
Kompas.com
Kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat debat kandidat program acara Rosi dan Kandidat Pemimpin yang di selenggarakan Kompas TV Jakarta di Djakarta Theater Ballroom, Jakarta, Kamis (15/12/2016). 

"Oleh karena itu, cari teknologi yang terbaru saat dilaksanakan. Jangan teknologi terbaru saat direncanakan karena itulah kami minta mereka cari teknologi yang paling tepat," lanjut Anies.

3. Kegiatan agama di Monas

Anies juga akan mengubah peraturan gubernur yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas). Kawasan Monas hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, kebudayaan, dan kesenian.

"Sekarang itu tidak boleh untuk kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu, nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies.

Pada pemerintahan Ahok, Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan. Menurut Ahok, bukan pergub yang harus diubah Anies, melainkan keputusan presiden.

"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah keppres, PP-nya," kata Ahok.

Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral.

4. Reklame LED

Dulu, Ahok menerbitkan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Isinya mengenai aturan reklame untuk periklanan harus dalam bentuk LED. Ahok menerapkan kewajiban itu untuk mengurangi angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Edy Junaedi mengatakan, Pemprov DKI akan membentuk tim untuk mengkaji kembali pergub itu. Sebab, beberapa pihak, seperti Asosiasi Media Luar Griya Indonesia, keberatan dengan itu. Aturan itu dinilai belum mengakomodasi keadaan industri.

5. Penataan Kampung Akuarium

Kebijakan Ahok lainnya yang akan diubah terkait penataan Kampung Akuarium. Rencana penataan di sana awalnya disesuaikan dengan rencana induk penataan kawasan Kota Tua yang juga diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2014. Kampung tersebut akan terintegrasi dengan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.

Setelah penggusuran di kawasan itu, beberapa warga masih bertahan di atas puing-puingnya hingga sekarang. Pada era Anies, Pemprov justru akan membangun kembali penampungan sementara yang lebih layak untuk mereka.

Selain itu, Anies juga akan menata ulang kawasan itu dan memadukannya dengan konsep awal. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penataan Kampung Akuarium akan menjadi percontohan program rumah berlapis. Rumah berlapis dibangun dengan konsep land consolidation alias konsolidasi lahan.

"Contohnya nanti di Akuarium. Coba lihat nanti begitu sudah di-launching, itu bagian dari land consolidation," kata Sandi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved