Kasus Mengarak Pasangan yang Dituduh Mesum, Polisi Beberkan Peran Ketua RT
Kasus Mengarak Pasangan yang Dituduh Mesum, Polisi Beberkan Peran Ketua RT.........
Baca: Cewek Ini Putuskan Operasi Plastik karena Diejek Terus, Kini Siapa Sangka Nasibnya Jadi Begini
Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko massa, malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
------
Berita Ini Sudah tayang di Kompas com dengan Judul Ketua RT Jadi Tersangka Kasus Mengarak Pasangan yang Dituduh Mesum