DPRD Lampung Selatan Tolak 3 Rancangan Perda Usulan Eksekutif

DPRD Lampung Selatan menolak 3 rancangan perda untuk disahkan sebagai perda dalam rapat paripurna pada Rabu, 15 November 2017.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung/Bayu
Ruang paripurna DPRD Lampung Selatan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGSELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menolak 3 rancangan perda untuk disahkan sebagai perda dalam rapat paripurna pada Rabu, 15 November 2017 sore.

Ketiga raperda yang ditolak tersebut yakni raperda nomor : 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Kemudian raperda tentang pencabutan perda nomor : 11 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet.

Baca: Rumah Ludes Terbakar, Warga di Samarinda Temukan Al Quran Utuh di Bawah Puing-puing

Serta raperda tentang perubahan atas perda 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda nomor : 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PT Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa.

Keputusan ini diambil setelah 6 dari 8 fraksi di DPRD Lampung Selatan menolak ketiga raperda yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Lampung Selatan tersebut.

Sementara 5 raperda lainnya yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Lampung Selatan disetujui untuk dijadikan Perda.

Raperda yang disetujui yakni raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang lahan pertanian berkelanjutan.

Lalu raperda tentang pencabutan perda nomor : 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil. Serta raperda tentang pencabutan perda nomor : 8 tahun 2014 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kabupaten Lampung Selatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved