Surya Paloh Imbau Setya Novanto Taat Hukum

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Imbau Setya Novanto Taat Hukum.....

Editor: taryono
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ketika memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem ke-IV di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (15/11/2017). 

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved