Tujuh Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar SMP Sedang Disidik Polisi, Satu Orang DPO

Tujuh terduga pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan secara intensif, Sabtu 25 November 2017.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Teguh Prasetyo
dok. kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

Seusai itu, pelaku berinisial A berboncengan dengan korban.

Keduanya bertemu dengan rekan-rekannya dalam perjalanan pulang.

"Di saat pertemuan itulah, rencana mereka timbul untuk mencabuli korban," katanya

Baca: Mahasiswi Ini Biasa Mainkan Senjata, Cantik Tapi Strong, Itu Cewek Zaman Now, Katanya

Lebih lanjut, papar Fanny, dihadapan polisi para tersangka mengakui jika sebelumnya merekalah yang memulai dulu dan memaksa korban mencicipi minuman yang telah dicampur (oplosoan) agar korban jadi mabuk.

"Awalnya korban sempat menolak minum, namun para pelaku memaksa dan akhirnya korbanpun mencicipinya," bilangnya

"Korban dengan para tersangka pertama kalinya berkumpul bersama dan minum tuak bersama," imbuhnya

Fanny menuturkan, saat dirudapaksa, korban tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya pasrah karena tubuhnya dalam kondisi lemas dan mabuk.

Baca: Selama Setahun Ini Ada 35 Pelajar di Lampung yang Terlibat Narkoba

Masih menurut Fanny, akibat perbuatan para pelaku, kini korban yang duduk dibangku kelas 2 SMP tersebut mengalami trauma.

"Selain mengalami trauma, korban juga kerap mengurung diri dalam rumahnya," ucapnya

Fanny menambahkan, polisi masih melakukan perburuan terhadap rekan mereka yang masih melarikan diri.

"Akibat perbuatan para tersangka, mereka akan dijerat polisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun dipenjara, " pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved