Developer PT Patala Global Perdana Tipu Ratusan Konsumen, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Developer PT Patala Global Perdana Tipu Ratusan Konsumen, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - PT Patala Global Perdana saat ini sedang mengumpulkan aset guna membayar kerugian yang diderita konsumennya.
David Sihombing kuasa hukum dari PT Patala Global Perdana saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa, 28 November 2017, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan aset yang tersisa.
Baca: Faisal Haris Jatuh ke Pelukan Jennifer Dunn, Sarita Ungkap Peran Sang Mertua
Tak lain guna memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan dana kepada para konsumen yang merasa dirugikan.
"Kami sedang kumpulkan aset yang tersisa, dan siapapun yang dirugikan berhak untuk melaporkan itu kepada polisi," ujarnya.
Memang ada 200 orang dari empat perumahan yang dimiliki PT Patala yakni Perumahan Bumi Raja Basa Residence, Perumahan Bumi Kesuma Residence, Perumahan Bumi Kedamaian Residence dan Perumahan Candi Mas Residence.
Mereka terdata sebagai konsumen PT Patala.
Saat ini tim advokasi PT Patala mengaku kesulitan kordinasi dengan pimpinannya Hendra Agung Putra karena yang bersangkutan mendekam dijeruji besi sejak satu minggu lalu.
Pimpinan juga berpesan agar para konsumen bisa bersabar dan pasti diganti kerugian tersebut.
Fauzi, konsumen PT Gatala sekaligus perwakilan yang jadi korban pengembang PT Patala, mengatakan, total keseluruhan klien yang sudah menjadi korban penipuan PT Patala mencapai 125 korban.
“Dari 125 korban tersebut, jika dihitung kerugiannya mencapai Rp 4 miliar,” tutur Fauzan di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 28 November 2017.
Baca: Kuliner di Lampung - Cappuccino Ala Wiseman Cafe Perpaduan Kopi Flores dan Kerinci
Menurut Fauzan, dia bersama para korban lainnya sudah membooking rumah kepada PT. Patala dan membayar DP.
Namun mereka tidak kunjung juga mendapatkan rumah yang dibooking.