Ustaz Abdul Somad Jalani Sidang Kasus Penipuan, Ia Didampingi Pengacara Lihai Ini

Ketika itu, Abdul Somad hendak mengikuti pendidikan S1 di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pekanbaru, Riau.

Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ustaz Abdul Somad (40) asal Riau kini sedang naik daun. Di mana-mana kegiatan ceramahnya disesaki jamaah.

Info terbaru, Ustaz Somad ternyata pernah menjalani sidang dalam kasus penipuan. Ia didampingi seorang pengacara.

Baca: Ustaz Somad Ungkap Fakta di Bali, Orang Cabut Pisau, Saya Tidak Gentar, Ini yang Dilakukannya

Ustaz Somad memiliki pengetahuan agamanya yang baik. Ia juga merupakan dai kondang yang jenaka. Banyak guyonannya yang membuat jamaah terbahak-bahak.

Di dunia maya, ceramah lengkap maupun potongan ceramah Ustaz Abdul Somad mudah ditemukan pada situs berbagi video YouTube maupun di Facebook.

Ulasan yang cerdas dan lugas, ditambah lagi dengan keahlian dalam merangkai kata yang menjadi sebuah retorika dakwah, membuat ceramah Ustadz Somad begitu mudah dicerna dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan masyarakat.

Kajian-kajiannya yang tajam dan menarik membuat banyak orang suka ceramah atau tausiahnya.

Baca: 15 Klarifikasi Ustaz Abdul Somad Soal Isu Penolakan Massa di Bali

Di tengah kesibukannya sebagai dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau, Ustadz Somad keliling Indonesia menghadiri berbagai macam undangan.

Entah berapa undangan yang dipenuhi dalam sehari, seminggu, atau sebulan.

Jalani Sidang

Siapa sangka, Ustaz Abdul Somad ternyata pernah menjalani sidang kasus penipuan. Ia harus berhadapan dengan hakim dan jaksa penuntut.

Dalam sidang hadir saksi yang memberatkan. Untungnya, ia didampingi seorang pengacara yang andal.

Bagaimana ceritanya?

Baca: Ini 10 Fakta Terbaru Ustaz Abdul Somad, Dari Ditolak Ceramah Sampai No 7 Bisa Masuk Penjara?

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved