Ustaz Abdul Somad Jalani Sidang Kasus Penipuan, Ia Didampingi Pengacara Lihai Ini
Ketika itu, Abdul Somad hendak mengikuti pendidikan S1 di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pekanbaru, Riau.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
Ketika itu, Abdul Somad hendak mengikuti pendidikan S1 di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pekanbaru, Riau.
Saat itulah, ia harus menghadapi persidangan. Kasusnya, sebagai calon mahasiswa, ia merokok dan menipu senior.
Jaksa Penuntut: "Calon mahasiswa yang merokok dan menipu senior seperti ini tidak layak diterima di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pak Hakim."
Hakim meminta agar saksi-saksi dihadirkan.
Pengacara GP Ade Darmawi: "Saudara saksi, apakah benar saudara melihat terdakwa merokok?"
Saksi (Mahzum Sandiman): "Ya."
Pengacara: "Dari jarak dekat?"
Saksi: "Jauh"
Baca: Kloset Jongkok atau Kloset Duduk, Mana yang Lebih Sehat?
Pengacara: "Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain"
Saksi: (diam)
Pengacara: "Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini."
Dakwaan Abdul Somad terkait merokok di dalam kampus pun gugur.
Tapi, jaksa ternyata tak kehabisan peluru.
Jaksa: "Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ustaz-somad_20171209_133848.jpg)