150 Pasangan Nikah Siri di Lampung Utara Jalani Sidang Keliling Terpadu Itsbat Nikah

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Samsir, hadir dalam Sidang Keliling Terpadu Itsbat Nikah

Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
sidang itsbat nikah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI UTARA -  Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Samsir, hadir dalam Sidang Keliling Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis 21 Desember 2017.

Hadir dalam acara Kepala Kantor Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Lampung Utara, Forkopimda, Asisten III, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, para Camat se-Kabupaten Lampung Utara, tokoh masyarakat, tokoh Adat, tokoh pemuda dan segenap komponen masyarakat.

Baca: Kekasihnya Paksa Kirim Foto Tanpa Busana, Artis Cantik Ini Kini Merana

Ketua pelaksana, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, N Tien Rostina dalam laporannya, menyampaikan bahwa peserta sidang Isbat Nikah ini terdiri dari 150 pasangan, 75 pasang terdiri dari kecamatan Kotabumi Utara dan 75 pasang dari kecamatan Abung Barat.

Maksud dari kegiatan sidang isbat ini dilakukan sebagai wujud pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya.

Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah dapat terpenuhi keinginannya untuk mendapat kepastian hukum berupa buku nikah, akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan Administarsi Kependudukan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Utara Sanusi, mengatakan bahwa dengan telah disahkannya pernikahan pasangan siri tersebut, kemudian akan dibuatkan buku nikah yang merupakan keuntungan untuk suatu keluarga.

Karena dengan adanya buku nikah dapat memberikan manfaat bagi keluarga.

Contohnya dalam mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis dan program pemerintah lainnya, memerlukan dokumen administrasi yang legal.

Dalam sambutannya, Sekda Lampung Utara Samsir, mengatakan saat ini masih banyak yang pernikahannya belum tercatat di Kantor urusan Agama (KUA) sehingga pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah.

Padahal, dijelaskan dengan tidak memilik buku nikah akan berakibat pada permasalahan dalam mengurus berbagai dokumen keluarga yang dibutuhkan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Baca: Gara-gara Diginiin Waria, Oknum Polisi Emosi Kokang Senjata Api Lalu Lakukan Hal Tak Terduga

Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan, Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri.

Dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas keluarga.

Dikatakannya, selain dilakukan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri, untuk melayani kebutuhan kelengkapan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyediakan pelayanan Administrasi Kependudukan dengan menggunakan Mobil Online.

Ini merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang memiliki Mobil Online tersebut, yang berguna untuk mempermudah masyarakat Lampung Utara yang jauh dari perkotaan dalam membuat KTP, KK maupun  surat kependudukan lainnya.

Baca: Inilah 10 Besar Kota Termacet di Dunia, Jakarta Urutan Keberapa?

Sebelum mengakhiri sambutannya, Sekda Lampung Utara Samsir berharap Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan, agar tidak ada lagi masyarakat Lampung Utara yang tidak mempunyai Akta Nikah.

“Saya yakin, penyelenggaraan Sidang Isbat ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan kesadaran hukum akan pentingnya kepemilikan buku Nikah," ujar Sekda Lampung Utara Samsir.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved